Kalau sudah merasa sumpek yang sampai tidak tertahankan, perusahaan di Amerika Serikat biasanya langsung saja datang ke pengadilan setempat untuk mengajukan permintaan ini: minta dibangkrutkan. Sejak krisis keuangan September lalu, tiap bulan hampir 100.000 perusahaan yang memilih bangkrut di sana. Beberapa di antaranya bukan perusahaan sembarangan: lembaga keuangan terbesar di dunia, Lehman Brothers; salah satu koran terbesar di dunia, Chicago Tribune; dan mungkin sebentar lagi disusul oleh perusahaan mobil terbesar di dunia, General Motors. Juga salah satu perusahaan judi terbesar di dunia: Las Vegas Sands. Minta bangkrut adalah sesuatu yang sangat biasa di Amerika Serikat. Apalagi dalam situasi krisis seperti ini. Pada zaman normal saja, kabar tentang perusahaan bangkrut sudah dianggap menu harian. Bukan lagi berita di koran. Kalau toh di surat kabar sering ditemui kabar kebangkrutan, masuknya biasanya sudah di kolom iklan jitu. Yang bakrut bukan saja perusahaan, tapi juga perseorangan. Di zaman normal pun hampir setiap hari ada iklan mini yang menyebutkan siapa bangkrut hari itu. Sistem hukum dagang di AS memang memungkinkan itu. Seseorang yang kepingin bangkrut langsung saja datang ke pengadilan distrik. Yakni pengadilan tingkat paling bawah. Keputusan pengadilan itu bersifat final. Tidak ruwet harus naik banding dan kasasi. Apalagi pakai peninjauan kembali (PK) segala. Untuk urusan pidana pun, upaya hukum di AS berhenti di pengadilan tinggi di negara bagian. Tidak bisa kasasi sampai mahkamah agung tingkat pusat. Sesampai di pengadilan distrik itu, seseorang atau sebuah perusahaan bisa langsung mengajukan permintaan sendiri: mau dibangkrutkan sesuai dengan peraturan nomor XI (Chapter Eleven) atau minta bangkrut sesuai dengan peraturan nomor VII (Chapter Seven). Pilihan itu sesuai dengan tingkat keperluan perusahaan. Misalnya saja, Anda yakin bahwa perusahaan Anda sebenarnya masih baik. Pasar produk Anda masih bisa bersaing. Kesulitan Anda hanyalah bahwa utang perusahaan Anda terlalu besar. Tidak kuat bayar pokok atau bunga. Lalu, aset perusahaan Anda sudah lebih kecil daripada utang itu. Para penagih sudah mulai mengancam Anda, misalnya akan menyita aset Anda. Maka, agar tidak “dikeroyok” kreditor, sebaiknya Anda langsung datang ke pengadilan distrik dan minta dibangkrutkan dengan cara menggunakan Chapter XI. Di situ Anda harus menjelaskan: benarkah kalau saja para kreditor bisa lebih sabar dan memberikan berapa keringanan, perusahaan Anda masih baik dan pada gilirannya bisa memenuhi kembali seluruh kewajiban itu. Lalu, kepada hakim, Anda mengajukan permintaan apa: potongan bunga, penundaan bunga, tenggang waktu mencicil, mengolor jangka pinjaman, minta membayar ringan di depan meski agak berat di belakang, minta potongan pokok, dan seterusnya. Anda bisa hanya minta salah satu atau beberapa atau semua kemungkinan di atas. Hakim di pengadilan itulah yang akan menilai proposal Anda itu masuk akal atau tidak, perusahaan Anda itu masih punya prospek atau tidak. Proposal Anda itu juga akan diberikan kepada semua pihak yang punya tagihan kepada Anda. Termasuk kepada para pemasok bahan baku, kontraktor, dan pihak perpajakan. Lalu, para pihak yang punya tagihan ke perusahaan Anda itu juga akan menilai proposal Anda itu masuk akal atau tidak. Lalu, keterangan Anda (juga para pemilik tagihan) didengar oleh hakim. Hakimlah yang memutuskan (final) untuk memenuhi permintaan Anda atau tidak. Kalau dipenuhi, pemenuhannya hanya sebagian, separo, atau seluruhnya. Kalau hakim memenuhi permintaan Anda, maka meski sudah berstatus bangkrut, perusahaan Anda bisa terus berjalan seperti biasa. Operasi perusahaan bisa lebih lancar karena tidak terbebani kewajiban yang di luar kemampuan perusahaan. Bisa jadi, perusahaan Anda sangat maju lagi dan pada gilirannya mampu memenuhi seluruh kewajiban. Lalu, perusahaan Anda dikeluarkan dari daftar bankrut. Dalam sistem itu, logikanya adalah: 1) tidak membunuh perusahaan, 2) terjadi keadilan di antara kreditor, 3) kreditor juga harus ikut bertanggung jawab karena besarnya utang di sebuah perusahaan itu, antara lain, juga akibat kesalahan kreditor: mengapa mau memberikan pinjaman. Tapi, bisa jadi, hakim memutuskan bahwa perusahaan Anda tidak bisa diteruskan. Proposal Anda tidak masuk akal. Kalau sudah demikian, perusahaan Anda akan diserahkan kepada likuidator untuk diapakan. Bisa jadi, dilelang dan hasilnya yang tidak seberapa itu dibagi secara adil kepada seluruh kreditor. Atau perusahaan Anda dipecah-pecah. Unit yang masih bisa jalan akan diserahkan kepada salah satu atau beberapa kreditor untuk terus dijalankan. Unit-unit lain beserta asetnya dilelang. Dalam hal penerbit Chicago Tribune, kelihatannya agak khas. Persoalan terbesarnya bukan di perusahaan koran itu, tapi di perusahaan induk atau holding-nya. (Besok pagi, di ruang ini, saya akan menguraikan bagaimana perusahaan surat kabar yang begitu gagah itu tiba-tiba saja harus bangkrut dan bagaimana masa depannya). Penyebab permintaan untuk bangkrut sebenarnya bukan hanya tidak kuat membayar utang. Bisa juga oleh penyebab lain. Dalam kasus General Motors nanti, kalau sampai dilakukan, bisa jadi persoalannya juga di serikat buruh. Meski mungkin juga karena tidak kuat membayar kewajiban utang dan bunga. Selama ini General Motor selalu mengeluhkan beratnya beban buruh. Ini akibat perjanjiannya yang berat dengan serikat buruh. Karena itu, kalau saja beban utang, cicilan dan bunga diperingan, belum tentu persoalan bisa selesai. Beratnya beban buruh di situ dinilai membuat perusahaan tidak kompetitif lagi. Maka, dengan status bangkrut sesuai dengan Chapter XI, semua perjanjian yang pernah dibuat perusahaan itu batal dengan sendirinya. Bukan saja perjanjian utang-piutang, tapi juga perjanjian dengan serikat buruh. Ini tentu bisa dipakai sebagai bekal perusahan untuk bangkit lagi dengan memulai babak barunya. Jadi, bangkrut (di Indonesia) dan bangkrut (di Amerika) itu berbeda. Kalau mendengar sebuah perusahaan di AS mengajukan permintaan untuk bangkrut, bisa jadi tidak berarti perusahaan itu tutup. Bangkrut tetap saja tidak enak. Tapi, beda negara beda akibatnya. (*) Sumber RE: Dahlan Iskan : Sebuah Jalan Enak Menuju Bangkrut – movingblue80 – 16 Dec 2008 11:41 kalo di negara kita udah punya utang triliyunan aja belom mau dikatakan bangkrut gengsinya tinggi liat tuh kasus Lapindo… RE: Dahlan Iskan : Sebuah Jalan Enak Menuju Bangkrut – brainwashed – 16 Dec 2008 20:46 Quote:Jadi, bangkrut (di Indonesia) dan bangkrut (di Amerika) itu berbeda. Kalau mendengar sebuah perusahaan di AS mengajukan permintaan untuk bangkrut, bisa jadi tidak berarti perusahaan itu tutup. Bangkrut tetap saja tidak enak. Tapi, beda negara beda akibatnya. (*) ya berbeda…. karena pusat ekonomi itu ada di amerika…kalo ekonomi amerika parah… yg tergantung dengan amerika bakal lebih parah lagi…itu logika bodohnya. dari sekarang saja sudah banyak kelihatan pengurangan pengurangan pekerja dimana mana. siklus roda kehidupan ….yang diatas akan kebawah….dan yang dibawah akan keatas itu tidak bisa dihindari. yah terima kenyataan saja…. http://www.forumbebas.com/printthread.php?tid=47576
“Awal bulan ini kami menandatangani MoU dengan investor dari Rusia yaitu OJSC untuk membangun industri turbin di Indonesia,” kata Presiden Direktur PT Barata Indonesia (Persero), Harsusanto, kepada ANTARA News di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan, OJSC merupakan investor yang bergerak di bidang kelistrikan swasta di Rusia.
Mitra asing tersebut menyatakan keinginannya untuk membangun listrik swasta di tanah air.
“Setelah MoU ditandatangani akan ada tahap-tahap lebih lanjut sebagai ‘follow up’,” kata Harsusanto.
Hingga kini, nilai investasi memang belum ditetapkan menanti selesainya tahap pertukaran informasi antar kedua pihak dan ditargetkan terwujud 2008.
“Rencananya kita akan membangun industri turbin kelas 100 MW ke bawah,” katanya.
Pihaknya juga berharap pemerintah turut terlibat dalam proyek tersebut mengingat hingga kini Indonesia belum dapat memproduksi turbin termal karena kesulitan skala ekonominya.
“Apalagi, investor juga berniat melakukan transfer teknologi pada kita,” kata Harsusanto.
Ia mengatakan, hingga kini pihaknya hanya sanggup memproduksi turbin minihidro berkapasitas 1,5 MW.
Menurut dia, bila industri turbin dapat segera terwujud di Indonesia maka krisis energi diharapkan tidak akan lagi terjadi. (*)
Dalam pertemuan itu, Baron Mayer juga membacakan 25 butir strategi penguasaan dunia yang kelak dalam Kongres Zionis Internasional I di Basel-Swiss tahun 1897 disahkan dengan nama Protocolat Zionis.
Dalam sejarah dunia, revolusi merupakan hal yang dibutuhkan tokoh-tokoh dalam bayangan gelap untuk menguasai suatu negara atau suatu wilayah dengan cepat. Tak perduli berapa juta rakyat menjadi korbannya.
Setelah menaklukkan kerajaan Inggris, pihak Konspirasi Yahudi Internasional kini mengarahkan wajahnya ke sebuah benua baru yang masih menjadi koloni Inggris di seberang Samudera Atlantik: Amerika.
Dinasti Rothschild tidak punya sahabat atau sekutu sejati. Baginya, sahabat adalah mereka yang menguntungkan kantongnya. Jika tidak lagi menguntungkan maka ia sudah menjadi bagian masa lalu dan dimasukkan ke dalam tong sampah. Pangeran Wilhelm sendiri akhirnya dilupakan oleh Rothschild setelah ia berhasil menilep uangnya. Ketika Inggris dan Perancis berperang dengan memblokade pantai lawan masing-masing, hanya armada Rothschild yang bebas keluar masuk pelabuhan karena Rothschild telah membiayai kedua pihak yang berperang tersebut.
Rothschild adalah dinasti Yahudi Bavaria (Jerman) yang memiliki arti sebagai “Tameng Merah”. Dalam bahasa Inggris disebut “Red-Shield”. Dinasti Rothschild yang melegenda dan sangat berkuasa hingga kini berawal dari sejarah Eropa di abad ke-18 Masehi dengan kelahiran seorang bayi Yahudi Jerman yang kemudian diberi nama Mayer Amshell Bauer.
Parabolic SAR (SAR=stop and reverse; id:berhenti dan berbalik) adalah merupakan salah satu indikator dalam analisis teknis, dan metode ini diperkenalkan oleh J. Welles Wilder, Jr, dalam bukunya yang berjudul “New Concepts in Technical Trading Systems”, guna menemukan gejala (trend) dalam harga pasar suatu saham atau sekuriti yang dapat digunakan sebagai indikator guna membuat order penghentian kerugian (stop loss order) berdasarkan gejala harga yang berada diantara rentang kurva parabolik selama gejala yang nampak amat kuat.

Konsep Parabolic SAR ini berasal dari suatu pemikiran bahwa waktu adalah merupakan musuh, dan kecuali sekuriti tersebut dapat tetap menghasilkan keuntungan lebih banyak maka harus dilikuidasi. Indikator ini bekerja dengan baik dalam kondisi tren pergerakan harga namun dalam tren dimana tidak terdapat pergerakan harga (tren datar) maka menjadi kurang bermanfaat.
Parabolic SAR dihitung secara mandiri untuk setiap tren dalam harga yang terjadi, dimana apabila parabola berada dibawah harga umumnya berarti (harga pasar sedang naik, dan sewaktu parabola berada diatas harga maka dapat diartikan bahwa harga pasar sedang jatuh.
Pada setiap langkah diantara tren yang terjadi maka SAR menghitung dengan menggunakan waktu kedepan, sehingga nilai SAR keesokan hari adalah terbentuk berdasarkan data yang tersedia hari ini. Rumus perhitungannya adalah sebagai berikut :

Dimana SARn dan SARn + 1 mewakili nilai SAR hari ini dan besok.
Extreme point atau titik ekstrim, EP, adalah merupakan rekaman yang disimpan selama setiap tren yang menunjukkan nilai harga tertinggi yang pernah tercapai selama masa tren kenaikan saat ini atau niai harga terendah yang pernah terjadi selama masa tren penurunan saat ini. Pada setiap periode saat nilai minimum atau maksimum yang baru diteliti maka nilai EP akan diperbarui dengan nilai tersebut.
Nilai α menunjukkan faktor akselerasi, biasanya nilai yang ditetapkan adalah 0.02. Faktor ini akan meningkat 0.02 setiap waktu saat nilai EP baru diperbarui. Dalam arti kata lain, setiap saat nilai EP baru diteliti, maka faktor akselerasi akan meningkat. Hal ini selanjutnya akan mempercepat kurs dimana SAR menyatu dengan harga. Untuk mencegahnya menjadi terlalu besar maka nilai maksimum untuk faktor akselerasi biasanya ditetapkan pada nilai 0.20, sehingga tidak akan pernah melewati nilai tersebut.
SAR adalah merupakan perhitungan rekursi untuk setiap periode yang baru, oleh karenanya terdapat dua kasus dimana nilai SAR akan berubah yaitu :
Kasus kontrak BUMN yang dianggap merugikan kembali menyeruak. Kali ini menimpa PT Merpati Nusantara Airlines yang membeli paket 15 pesawat MA-60 dari Cina senilai US$223 juta. Merpati diminta menegosiasi ulang. Pihak Cina berang dan berbuntut ke seretnya pendanaan proyek listrik 10.000 MW PT PLN oleh Cina.
Tarik-menarik kepentingan antardepartemen pun mencuat. Perbedaan pandangan antara Wapres Jusuf Kalla dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga turut menyulitkan pengambilan keputusan.
Rabu (4/2) siang, dalam acara peringatan Sewindu Provinsi Gorontalo di Teater Kecil Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Hinca Panjaitan bercerita. Hinca adalah seorang pengacara dalam bidang hukum pers.
Cerita Hinca, suatu kali pada awal 2002, dia, Amir Effendi Siregar, pemimpin umum Warta Ekonomi, dan tiga penumpang lainnya terbang dengan pesawat dari Kota Manado menuju Gorontalo. Saat mereka naik pesawat, Amir terperangah melihat sang pilot merokok. Dia pun bertanya, “Pak, apa boleh di pesawat merokok?”
Pilot menjawab, “Mestinya nggak boleh, tapi saya stres.”
Pesawat pun mengudara dan dialog berlanjut. Hinca bertanya, “Berapa pesawat yang terbang ke Gorontalo?”
Jawab sang pilot, “Dulu 12, sekarang tinggal dua.”
“Lho, yang lainnya ke mana?”
Sang pilot menunjuk ke bawah, ke pohon-pohon yang tinggi menjulang. Katanya, “Nyangkut di sana.”
“Bapak pilot?” tanya Hinca.
“Bukan. Pilotnya sedang cuti. Saya teknisi pesawat.”
Penerbangan ke Gorontalo terasa kian mencekam. Saat mendekati Bandara Jalaluddin di Gorontalo, sang pilot membawa pesawat terbang rendah dan hanya melintasi landasan, tidak langsung mendarat. Hinca terheran-heran. “Kok tidak langsung mendarat, Pak?”
“Iya, saya sengaja terbang rendah dulu untuk mengusir kerbau-kerbau dan sapi-sapi yang ada di landasan. Kalau kerbau-kerbau dan sapi-sapi itu sudah menyingkir, baru pesawat bisa mendarat.”
Suasana pun tambah mencekam. Meski begitu, akhirnya pesawat tersebut mendarat denganalt selamat di Gorontalo.
Ke pasar penerbangan seperti Provinsi Gorontalo itulah PT Merpati Nusantara Airlines kini menuju. Mereka kian serius menggarap pasar kawasan tengah dan timur Indonesia. Apalagi Merpati mendapat tugas dari pemerintah menjadi jembatan udara untuk daerah-daerah terpencil di kedua kawasan itu. Wild Wild East, begitu sebutan sebagian orang terhadap Kawasan Timur Indonesia. Maksudnya, kondisinya mirip wilayah barat Amerika yang dahulu juga terisolasi sehingga dijuluki sebagai daerah Wild Wild West. Bedanya, apabila wilayah barat Amerika akhirnya tidak lagi terkucil karena adanya jalur kereta api, maka Kawasan Timur Indonesia juga diharapkan tak lagi terisolasi karena adanya jalur pesawat terbang.
Maka, sejak 1 September 2008, Merpati memindahkan markas besarnya ke Jl. Swadaya di Makassar, Sulawesi Selatan. Ini kantor sementara sampai kantor tetap di bekas Bandara Hasanuddin Makassar selesai direnovasi. Sebulan sebelum itu, sejak 6 Agustus 2009, Merpati juga punya dirut baru, Bambang Bhakti. Saat ini ia terhitung baru delapan bulan menjabat. Bambang diharapkan mampu membawa PT Merpati Nusantara dari keterpurukan (baca: kebangkrutan) menuju kondisi yang lebih baik. From dying to flying.
Persoalan Hidup atau Mati
Selama berkantor pusat di Jakarta, kinerja Merpati terbilang buruk. Ketika Bambang mulai masuk, Merpati memiliki bad debt sejumlah Rp2,5 triliun, dengan cash flow negatif serta rugi usaha per hari rata-rata Rp1 miliar. Secara finansial, Merpati terbilang bangkrut. Kesulitan keuangan yang membelit PT Merpati Nusantara menyebabkan operasional perusahaan benar-benar terganggu, karena tidak mampu lagi membayar bahan bakar, membeli suku cadang, membayar asuransi, sewa bandara, dan lain-lain. Masalah yang dihadapi Bambang tak ubahnya persoalan hidup atau mati. Barangkali, jika itu perusahaan swasta, pastilah sudah ditutup atau dipailitkan. Maka, mereka memutuskan pindah kantor untuk mendekatkan diri kepada konsumennya, seraya menghemat biaya.
Setelah pindah kantor dan mendekatkan diri ke konsumennya, kinerja Merpati pelan-pelan membaik. Sejak dilantik, Bambang langsung tancap gas. Tentu saja ia sebelumnya telah dibekali “amunisi” oleh pemerintah yang menyediakan dana Rp300 miliar sebagai soft loan kepada PT Merpati Nusantara. Dari dana tersebut, Rp223 miliar digunakan untuk memangkas 50% dari total karyawan, yang semula 2.600 orang menjadi 1.300 orang. Melakukan PHK karyawan sebanyak itu, meskipun uang pesangon telah disiapkan, tentu tidaklah mudah. Namun, toh Bambang dalam waktu empat minggu sejak ia dilantik pada 9 September 2008, dapat menuntaskan pelaksanaan PHK itu.
Adapun sisa dana digunakan untuk menyokong aktivitas operasional perusahaan, termasuk modal kerja dan pemeliharaan pesawat serta biaya pemindahan kantor pusat dari Jakarta ke Makassar. Di samping itu, begitu dilantik, Bambang mencanangkan restrukturisasi organisasi. Hasilnya, dalam 11 minggu sejak ia dilantik, organisasi baru perusahaan terbentuk dengan hanya menyisakan 14 general manager dari 27 general manager yang ada sebelumnya. Dipimpin Bambang, Merpati berjuang mati-matian untuk bisa bertahan hidup.
Kerja keras Bambang selama delapan bulan pertama di Merpati ternyata menuai hasil positif. Financial bleeding Merpati bisa dihentikan, sales revenue membaik, cash flow bulanan mulai positif sejak Oktober 2008, dan mulai bisa mendapatkan laba. Pada 2009 ini Merpati menargetkan memperoleh pendapatan sebesar Rp3 triliun (naik dibanding tahun lalu yang Rp2,3 triliun). Peningkatan pendapatan itu diharapkan akan mendorong perolehan laba usaha perseroan menjadi Rp140 miliar dan laba bersih Rp70 miliar (tahun sebelumnya masih merugi).
Kasus Pembelian Pesawat
alt
alt
Akan tetapi, di tengah kondisi semacam itu, muncul masalah pembelian paket 15 pesawat turboprop (turbojet propeller) berkapasitas 50 penumpang MA-60 dari Cina senilai US$223 juta, termasuk simulator, suku cadang, dan pelatihan. Harga satu pesawatnya US$14 juta. Kisahnya bermula ketika pada 7 Juni 2006 silam Merpati menandatangani kontrak pembelian 15 pesawat itu dari Xi’an Aircraft Industry Company, Cina, dengan menggunakan fasilitas soft loan pemerintah Cina sebesar 1,8 miliar yuan kepada pemerintah Indonesia.
Oleh karena perjanjian pinjaman lunak itu belum juga ditandatangani oleh kedua belah pihak, maka sambil menunggu urusan government to government (G to G) itu selesai, Merpati menyewa terlebih dahulu dua dari 15 pesawat itu untuk uji coba sekaligus operasional sejak Oktober 2007. Biaya sewanya US$70.000 per bulan per pesawat. Baru kemudian, akhirnya, pada 5 Agustus 2008, secara resmi perwakilan Departemen Keuangan RI dan Bank Exim Cina menandatangani kesepakatan pemberian pinjaman lunak sebesar 1,8 miliar yuan itu (sekitar Rp2 triliun). Pinjaman berjangka waktu maksimal 15 tahun itu berbunga rendah, 2,5% per tahun, dengan masa grace period pada lima tahun pertama (hanya membayar bunga) dan baru mulai mencicil pada tempo 10 tahun berikutnya. Sumber Warta Ekonomi menilai, dibanding sumber-sumber pendanaan lainnya, pinjaman dari Cina ini terlihat lebih menguntungkan karena sumber-sumber lain itu biasanya tidak menanggung seluruh kebutuhan kredit (hanya sekitar 70%) dan mengenakan tingkat bunga yang lebih tinggi (bunga komersial sekitar 8%–9% per tahun).
Namun, Bambang mengungkapkan ketika dirinya harus menandatangani surat dengan Depkeu supaya Merpati bisa memakai dana pinjaman lunak sebesar itu, Bambang merasa harus terlebih dahulu minta izin pemegang saham yang kuasanya ada di tangan Menteri Negara BUMN. Di samping itu, setelah berkonsultasi dengan tim restrukturisasi Merpati, Bambang memutuskan untuk mempelajari dahulu kontrak itu dengan melibatkan seluruh stakeholder Merpati, yaitu Bappenas, Depkeu, Kementerian BUMN, dan Dephub. Kesimpulannya, Merpati perlu melakukan negosiasi ulang dengan pihak Xi’an, Cina.
Hitung-hitungan Bambang, Merpati jelas tidak dapat survive apabila utangnya tiba-tiba melonjak mencapai Rp5 triliun (US$410 miliar) karena ada tambahan utang sebesar US$223 juta sebagai hasil deal itu, padahal aset perusahaan hanya Rp800 miliar waktu itu. Jumlah utang yang jauh lebih besar dibanding aset akan membuat Merpati terancam pailit. “Kalau saya ngotot untuk membeli dan menandatangani kontrak pada tanggal 7 Agustus 2008 itu, maka kami sudah bangkrut sebab tidak sanggup membayar utang karena saat itu harga dolar melambung tinggi dan krisis melanda dengan tiba-tiba,” jelas Bambang. Ia setuju dengan kalkulasi tim restrukturisasi Merpati bahwa apabila Merpati 100% mengikuti kesepakatan yang dibuat, yakni Merpati berutang US$223 juta untuk membeli 15 pesawat, maka pada tahun keenam masa pinjaman, dengan kondisi keuangan Merpati yang masih rawan, Merpati akan kolaps. Hasil perhitungan tim restrukturisasi Merpati, dengan menimbang kekuatan finansial Merpati saat ini, Merpati hanya sanggup membeli delapan pesawat MA-60 itu.
Tentu saja langkah Bambang membekukan kontrak itu membuat pihak Xi’an berang. Mereka memandang karena pinjaman lunak telah diberikan, maka kontrak pembelian seluruh pesawat bisa direalisasikan dan pesawat segera bisa dikirim. Namun, hingga masa akhir kontrak terlewati pada 5 November 2008, sikap Bambang tak mengendur. Awal Januari 2009 lalu pihak Xi’an melayangkan surat ke Merpati yang mengingatkan Merpati untuk komit dengan kontrak yang telah ditandatangani atau akan menghadapi langkah legal lebih jauh dari Xi’an. “Kami siap mencari penyelesaian di pengadilan apabila Merpati tidak menghormati kontrak,” kata Jack Liu, contractual and legal affairs manager Xi’an, seperti dikutip Bisnis Indonesia (2/12/2008). Bahkan, Xi’an kemudian juga men-somasi Merpati agar membayar ganti rugi atas biaya penyimpanan dan perawatan pesawat yang telanjur dibuat senilai US$88 juta (sekitar Rp1 triliun).
Terkait dengan Proyek Pembangkit Listrik
Repotnya lagi, kisruh jual-beli pesawat ini berbuntut pada proyek pembangunan pembangkit listrik 10.000 megawatt (MW) oleh PT PLN. Pihak Cina, yang semula menyanggupi mengongkosi sebagian proyek pembangkit itu, belakangan terlihat mengulur-ulur kucuran pinjamannya untuk proyek pembangkit listrik ini. Salah satu alasannya, mereka ingin masalah transaksi pesawat Merpati dan Xi’an itu diselesaikan terlebih dahulu, baru kemudian kucuran pinjaman untuk proyek pembangkit itu lancar.
Tentu saja hal itu membahayakan. Tertundanya pembiayaan akan membuat jadwal operasi pembangkit-pembangkit listrik baru molor. Padahal, Indonesia tengah mengalami krisis listrik karena kurangnya pasokan. Kalau tak ada pembangkit-pembangkit baru, kebutuhan pasokan listrik dalam negeri terancam tak bisa maksimal dipenuhi. Apalagi, banyak pembangkit yang ada telah dimakan usia sehingga kemampuan produksinya berkurang. Apabila ada pembangkit yang bermasalah, ancamannya adalah terjadi lagi penggiliran listrik atau bahkan pemadaman listrik.
Dalam proyek 10.000 MW ini, Cina mengambil peran sentral. Untuk mendanai proyek itu dibutuhkan total dana US$8 miliar dan yang berasal dari Cina mencapai US$3 miliar. Di situ perbankan Cina yang terlibat, di antaranya, adalah Bank of China, China Exim Bank, dan China Development Bank. Untuk pengerjaannya, terutama untuk pembangkit berkapasitas besar, Cina juga yang melaksanakannya. “Dalam proyek ini, hampir 90% untuk pembangunan pembangkit dengan kapasitas besar, kontraktornya adalah Cina,” ujar Rudiantara, wakil dirut PT PLN.
Oleh karena terkait dengan masalah kelistrikan yang vital bagi negara inilah, maka tak heran jika masalah pembelian pesawat oleh Merpati dari Cina menjadi mengemuka. Untuk menyelesaikannya, pemerintah, mau tak mau, harus ikut mengambil peran. Celakanya, di kalangan pejabat pemerintah sendiri tampak terjadi silang pendapat. Tarik-menarik kepentingan antardepartemen atau antarpejabat pemerintah pun mencuat. Alhasil, penyelesaian masalah pembelian pesawat yang terkait dengan masalah kelistrikan ini terlihat masih jauh panggang dari api.
Hal yang mengherankan, para pejabat pemerintah yang dahulu setuju dengan pembelian pesawat Merpati itu kini terlihat berubah sikap seolah balik badan, tak menyetujui pembelian itu. Beragam spekulasi pun muncul. Spekulasi pertama menduga ada aroma korupsi dalam kontrak Merpati-Xi’an ini. Tudingan semacam itu kerap terjadi dalam kasus-kasus kontrak-kontrak BUMN yang bermasalah. Dalam kontrak Merpati-Xi’an itu disinyalir harga pesawatnya terlalu mahal dan jumlahnya terlalu banyak.
Namun, sumber Warta Ekonomi—yang mengetahui benar masalah ini— membantah sinyalemen tersebut. Sepengetahuannya, Merpati sudah menawar sedemikian keras harga pesawat hingga berhasil diturunkan jauh ke angka yang disepakati. Adapun banyaknya jumlah pesawat yang dibeli juga sudah melewati kajian bahwa Merpati sebenarnya membutuhkan 50 pesawat baru, tetapi karena kondisi finansialnya tidak memungkinkan, maka yang paling optimum adalah hanya membeli 15 pesawat. “Bahkan, dengan membeli 15 sekaligus, Merpati bisa memperoleh diskon harga jual pesawat yang besar dan mendapatkan simulator gratis yang sebenarnya harganya sama dengan harga pesawatnya,” tuturnya.
Spekulasi lain yang juga muncul adalah adanya perbedaan arahan kebijakan dalam berhubungan dengan pihak Cina. Sumber Warta Ekonomi yang enggan disebutkan namanya menduga langkah Merpati menunda kontrak pembelian itu berawal dari kekesalan Wapres Jusuf Kalla saat bertandang ke Cina akhir Agustus 2008 silam. Ketika itu, sambil menghadiri acara penutupan Olimpiade Beijing, Kalla juga berusaha menegosiasi ulang kontrak ekspor LNG Tangguh ke Cina yang dinilai merugikan Indonesia dan menawar pendanaan Cina untuk proyek 10.000 MW. Namun, hasil perundingan yang menguntungkan Indonesia susah sekali didapat. Maka, mungkin kemudian tercetus ide Kalla supaya Merpati tidak jadi membeli pesawat, tetapi diubah menjadi hanya menyewanya saja. Ide inilah yang kemudian disinyalir ditindaklanjuti oleh para pejabat pemerintah.
Namun, di sisi lain, lanjut sumber Warta Ekonomi tadi, para pejabat pemerintah itu kembali dibingungkan oleh perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang meminta para pejabat pemerintah untuk duduk bersama dengan pemerintah Cina dan mencari solusi mengenai seretnya pendanaan Cina dalam proyek 10.000 MW. Presiden ingin masalah itu bisa segera diselesaikan. Konsekuensinya, masalah pembelian pesawat Merpati pun diminta diperiksa kembali supaya tidak mengganggu pembangunan proyek pembangkit listrik 10.000 MW. Diperkirakan, rekomendasi bahwa Merpati hanya mampu membeli delapan pesawat MA-60 adalah jalan tengah dari perbedaan arahan kebijakan itu.
Sayangnya, Andi Mallarangeng, juru bicara kepresidenan, mengaku tidak tahu urusan detail seperti itu. “Yang paling tepat ditanya adalah Sofyan Djalil,” ujar Andi lewat pesan singkat kepada Warta Ekonomi. Sofyan sendiri mengatakan, “Kita minta Merpati bicara dulu secara business to business (B to B) karena sekarang tidak bisa dimasukkan (dalam anggaran), bukan berarti pemerintah akan menalangi pembelian pesawat oleh Merpati. Kita akan berbicara dengan pemerintah Cina. Kami akan menyelesaikan dengan cara yang dapat kami terima dan dapat menyelesaikan masalah.” (Lihat boks, “Bersama Kita Punya Masalah”)
Bagaimanapun, suasananya masih abu-abu. Maka, kini tinggal Merpati yang terjepit. Jika transaksi itu terjadi, mereka pasti tinggal menghitung hari. Tak heran kalau mereka kini melawan.
(dari http://www.wartaekonomi.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=2015%3Apt-merpati-nusantara-airlines-merpati-tak-ingkar-janji-hanya-menyiasati&catid=43%3Awuumum&Itemid=62&showall=1)
Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!